Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian Ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Lingkungan Hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana;
i. mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global, nasional, regional dan lokal.
Your Correction
