Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. golongan Minuman Beralkohol;
b. pengendalian;
c. Peredaran;
d. pengawasan Minuman Beralkohol;
e. penertiban;
f. larangan;
g. partisipasi masyarakat;
h. ketentuan penyidikan; dan
i. ketentuan pidana.
Your Correction
