Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
