Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction