Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
