Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction