Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Bentuk pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat berupa:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan Penanaman Modal langsung konstruksi;
h. kemudahan Penanaman Modal di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan dalam Penanaman Modal di Daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
