Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi Penanaman Modal kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah.
(3) Pemberian insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Your Correction
