Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdiri atas:
a. Bidang usaha prioritas;
b. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
