Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha :
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal;
atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan.
(3) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
(4) Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Your Correction
