Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
e. kebersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
i. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(2) Pengaturan Penanaman Modal dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah.
(3) Pengaturan Penanaman Modal di Daerah bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari penanam modal; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
