Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah. (2) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (3) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction