Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal wajib:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah;
c. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau
d. pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
