Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan:
a. kepastian hak, hukum dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
