Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:
a. pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
b. penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi dan permasalahan dari dunia usaha nasional di tingkat daerah.
(2) Fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan solusi dalam peningkatan usaha untuk siap dimitrakan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
