Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui:
a. melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar;
dan
b. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Kemitraan Usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar.
(2) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Your Correction
