Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah.
(2) Pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal;
b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN; dan
c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal.
Your Correction
