Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah. (2) Pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal; b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN; dan c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal.
Your Correction