Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pendokumentasian hasil pemetaan peluang Penanaman Modal Daerah ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil Daerah.
Your Correction
