Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal Daerah; b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal Daerah; c. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; d. penyusunan peta peluang Penanaman Modal Daerah; dan e. hasil pemetaan peluang Penanaman Modal Daerah didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
Your Correction