Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan melalui:
a. verifikasi hasil analisis potensi Penanaman Modal;
b. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan;
dan
c. penyusunan peta peluang Penanaman Modal di Daerah.
Your Correction
