Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal di Daerah meliputi:
a. identifikasi Potensi Penanaman Modal;
b. pemetaan Peluang Penanaman Modal; dan
c. pendokumentasian hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
Your Correction
