Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dasar Penanaman Modal. (2) Penetapan kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah; b. mewujudkan keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah; c. mempercepat peningkatan dan pemerataan Penanaman Modal; dan d. meningkatkan Penanaman Modal yang banyak menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. (3) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah : a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap Penanam Modal dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. (4) Kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk RUPM.
Your Correction