Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Sasaran Penanaman Modal di Daerah :
a. terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif;
b. tersedianya sarana prasarana pendukung penanaman modal;
c. meningkatknya kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatknya jumlah penanam modal;
e. terwujudnya realisasi penanaman modal; dan
f. meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Daerah.
Your Correction
