Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Your Correction
