Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Your Correction