Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang dilarang menjual Rokok:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan Rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan Rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan Tempat Anak Bermain; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik kemersial dan media sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi penjual rokok yang telah berjualan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penarikan produk;
d. denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
e. penghentian sementara kegiatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
