Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang Merokok di KTR. (2) Setiap orang dan/atau Badan dilarang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli Rokok di KTR. (3) Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Tempat Umum yang memiliki izin untuk menjual Rokok. (4) Setiap orang yang memiliki izin untuk menjual Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. denda administratif paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). (6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penarikan produk; d. denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan e. penghentian sementara kegiatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction