Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi dalam penanganan Perkara perdata kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai tergugat/termohon/terlawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; d. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan; f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di persidangan; g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; dan/atau h. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction