Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi dalam penanganan Perkara perdata kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai tergugat/termohon/terlawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di persidangan;
g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; dan/atau
h. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
