Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum secara Litigasi dalam penanganan Perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai: a. penggugat/pemohon/pelawan; atau b. tergugat/termohon/terlawan.
Your Correction