Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Bantuan Hukum secara Litigasi dalam penanganan Perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai:
a. penggugat/pemohon/pelawan; atau
b. tergugat/termohon/terlawan.
Your Correction
