Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bantuan Hukum secara Litigasi dalam penanganan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai:
a. korban;
b. tersangka; atau
c. terdakwa.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahapan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan dapat dimulai dari tingkat pertama.
(3) Pemberian Bantuan Hukum kepada penerima Bantuan Hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak diprioritaskan terhadap pelaku jenis tindak pidana sebagai berikut:
a. tindak pidana narkotika;
b. tindak pidana perjudian; dan
c. tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Your Correction
