Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. pidana; b. perdata; dan/atau c. tata usaha negara.
Your Correction