Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Standar Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam penanganan perkara:
a. pidana;
b. perdata; dan/atau
c. tata usaha negara.
Your Correction
