Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang bersumber dari APBD secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau secara insidentil sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction