Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD, dilakukan secara berkala dan/atau secara insidental sesuai kebutuhan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
