Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD, dilakukan secara berkala dan/atau secara insidental sesuai kebutuhan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction