Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan anggaran kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 1 (satu) tahun.
Your Correction
