Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction