Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum. (4) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dapat diajukan secara lisan. (5) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban secara tertulis ataupun lisan menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum. (6) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. (7) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
Your Correction