Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan sebagai penerima Bantuan Hukum meliputi: a. memiliki surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat; b. terdaftar dalam program bantuan kesejahteraan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan c. membuat pernyataan tidak menerima bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum lain.
Your Correction