Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk: a. memberikan Bantuan Hukum sesuai layanan Bantuan Hukum; b. melaporkan program Bantuan Hukum kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan Bantuan Hukum; c. melaporkan setiap penggunaan APBD yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum; d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG; e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum; f. melayani Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik; g. melaporkan perkembangan tugasnya kepada Pemerintah Daerah pada akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu dibutuhkan meliputi: 1. perkembangan penanganan perkara; dan 2. penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan. h. memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan pekerjaan serta latar belakang politik Penerima Bantuan Hukum dan bersikap independen. (2) Setiap Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pengembalian anggaran Bantuan Hukum yang sudah diterima; dan/atau d. blacklist atau daftar hitam dalam jangka waktu tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction