Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 31) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
