Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum;
c. syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum;
d. standar pemberian Bantuan Hukum;
e. pendanaan dan pertanggungjawaban;
f. pengawasan dan evaluasi;
g. ketentuan penyidikan; dan
h. ketentuan pidana.
Your Correction
