Correct Article 75
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. izin lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
b. lisensi yang telah dimiliki komisi penilai Amdal Daerah tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai dengan terbentuknya tim uji kelayakan Lingkungan Hidup;
c. komisi penilai Amdal Daerah tetap melaksanakan tugas melakukan uji kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya tim uji kelayakan Lingkungan Hidup; dan
d. dalam hal Pemerintah Daerah belum MENETAPKAN baku mutu air pada badan air pemukaan, menggunakan baku mutu air kelas 2 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
