Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Your Correction