Correct Article 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (4), Pasal 54, dan Pasal 55 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction
