Correct Article 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah.
(2) Partisipasi Masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan;
dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Partisipasi Masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan kepedulian dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan Masyarakat, dan kemitraan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan Masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan Masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga nilai-nilai, budaya dan Kearifan Lokal dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction
