Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pencemaran udara dilaksanakan sesuai dengan RPPMU. (2) Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pencegahan pencemaran udara; b. penanggulangan pencemaran udara; dan c. pemulihan kualitas udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Your Correction