Correct Article 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dilakukan melalui:
a. inventarisasi udara kabupaten;
b. penyusunan dan penetapan WPPMU; dan
c. penyusunan dan penetapan RPPMU.
Your Correction
