Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam dilakukan berdasarkan RPPLH. (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi Lingkungan Hidup; b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan Masyarakat. (3) Penetapan daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Ekoregion di Daerah ditetapkan oleh Bupati sesuai kewenangannya.
Your Correction