Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh Bupati. (2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi Sumber Daya Alam; d. Kearifan Lokal; e. aspirasi Masyarakat; dan f. Perubahan Iklim. (3) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. (4) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap Perubahan Iklim. (5) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Your Correction