Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi Lingkungan Hidup; b. penetapan wilayah Ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH. (2) Inventarisasi Lingkungan Hidup dan penetapan wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction