Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan Daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Daerah mengenai RPPLH; d. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; h. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan di Daerah; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan standar pelayanan minimal di bidang Lingkungan Hidup; k. melaksanakan kebijakan Daerah mengenai tata cara pengakuan keberadaan komunitas Masyarakat peduli lingkungan; l. mengelola informasi Lingkungan Hidup Daerah; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan bidang Lingkungan Hidup; o. menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; p. menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; dan q. melakukan penegakan hukum lingkungan.
Your Correction