Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan Daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS;
c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Daerah mengenai RPPLH;
d. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan di Daerah;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal di bidang Lingkungan Hidup;
k. melaksanakan kebijakan Daerah mengenai tata cara pengakuan keberadaan komunitas Masyarakat peduli lingkungan;
l. mengelola informasi Lingkungan Hidup Daerah;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan bidang Lingkungan Hidup;
o. menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
p. menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; dan
q. melakukan penegakan hukum lingkungan.
Your Correction
