Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
Selain pejabat penyidik polisi Negara Republik INDONESIA yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
