Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpanan penggunaan Minuman Beralkohol kepada instansi yang berwenang; dan
b. memberikan keterangan dan kesaksian terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
